Sementara itu, izin edar terhadap 25 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan akan dicabut dan produknya ditarik dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Amran menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menjadikan program pangan afirmatif sebagai ladang komersial dengan mengorbankan kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat.
“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat rentan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen,” tegas Amran.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Komjen Pol. Wahyu Widada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menegaskan siap mengawal penanganan temuan beras fortifikasi bermasalah tersebut.

NOW ON AIR SSFM 100

