Senin, 12 Oktober 2026

Menteri KKP Tegaskan Ekspor Benih Lobster Setop Selamanya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi benih bening lobster (BBL). Foto: KKP

Dilansir dari Antara, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 sebagai landasan pembentukan Satgas P2BBL untuk memberantas pengeluaran benih lobster secara ilegal.

Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, mengatur penangkapan benih bening lobster untuk kegiatan budi daya berdasarkan kuota. Pembudidayaan lobster juga hanya dapat dilakukan di wilayah Indonesia.

Meski ekspor BBL dihentikan, ketentuan tersebut masih memungkinkan pengeluaran lobster hasil budi daya dengan ukuran minimal 50 gram ke luar negeri. Pengeluaran itu harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk dilengkapi surat keterangan asal lobster.

“Permennya sudah ada, Permen Nomor 5. Nah, sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, artinya enggak boleh sama sekali,” ujar Trenggono.

Trenggono mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan pembesaran lobster di dalam negeri agar potensi sumber daya kelautan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
29o
Kurs