Menteri Kelautan Sebut Negara Alami Kerugian Akibat Ratusan Juta Benih Lobster Diselundupkan
Rabu, 12 Juni 2024 | 19:12 WIB
Ilustrasi benih bening lobster (BBL). Foto: KKP
Capaian yang diumumkan pada September 2026 itu memperlihatkan peluang pemasaran lobster hasil pembesaran di dalam negeri ke pasar ekspor.
Dengan demikian, pemerintah mendorong pemanfaatan benih lobster melalui kegiatan budi daya nasional sebelum hasilnya dipasarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mendorong budi daya, KKP menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas untuk menghentikan penyelundupan benih lobster.
Satgas P2BBL dibentuk dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk mencegah serta memberantas pengeluaran BBL secara ilegal dari Indonesia.
“Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop,” ucap Trenggono.