Senin, 12 Oktober 2026

Menteri KKP Tegaskan Ekspor Benih Lobster Setop Selamanya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi benih bening lobster (BBL). Foto: KKP

Capaian yang diumumkan pada September 2026 itu memperlihatkan peluang pemasaran lobster hasil pembesaran di dalam negeri ke pasar ekspor.

Dengan demikian, pemerintah mendorong pemanfaatan benih lobster melalui kegiatan budi daya nasional sebelum hasilnya dipasarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendorong budi daya, KKP menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas untuk menghentikan penyelundupan benih lobster.

Satgas P2BBL dibentuk dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk mencegah serta memberantas pengeluaran BBL secara ilegal dari Indonesia.

“Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop,” ucap Trenggono.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
29o
Kurs