Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 557.751 rekening berhasil diblokir dari total 608.168 rekening yang dilaporkan korban ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Laporan itu terkait kasus penipuan keuangan sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Total dana korban yang sudah diblokir atau diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar.
“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, di Jakarta, Senin (6/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Friderica menilai masih banyak korban penipuan yang enggan melapor karena malu atau merasa tidak pantas menjadi korban. Kondisi ini juga terjadi pada korban yang bekerja di sektor keuangan. Karena itu, jumlah kasus yang tercatat kemungkinan masih jauh di bawah kondisi sebenarnya.
Menurut Friderica, dana yang berhasil diamankan melalui koordinasi IASC menunjukkan pentingnya respons cepat untuk melindungi konsumen. Namun, peluang pemulihan akan semakin kecil jika dana sudah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri.
Dari perspektif anti pencucian uang (APU), Friderica menjelaskan penipuan keuangan kerap memanfaatkan money mule, rekening nominee, berbagai saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, hingga jaringan lintas negara.
Modus tersebut dapat menyembunyikan pelaku, menyamarkan asal-usul dana, dan mempersulit pelacakan transaksi ilegal. Karena itu, APU tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan, tetapi juga mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.
Friderica mengatakan penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner dan pihak pengendali, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
OJK menilai ada empat aspek yang perlu terus diperkuat, yakni tata kelola dan kepatuhan, efektivitas customer due diligence, pemantauan dan deteksi berbasis teknologi, serta pencegahan.
“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica.
OJK juga menekankan empat langkah bersama yang perlu dipercepat, yakni pertukaran informasi, peningkatan kualitas pertukaran intelijen, percepatan pemblokiran rekening dan aset, serta penguatan kapasitas dan berbagi pengetahuan antarpemangku kepentingan.
Selain itu, OJK mengajak seluruh pihak memperkuat tiga komitmen utama. Komitmen tersebut meliputi penguatan pengendalian anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), peningkatan kemampuan deteksi melalui sistem fraud dan mekanisme penanganan kasus, serta pendalaman kolaborasi nasional maupun lintas negara.
Sementara itu, Gita Sabharwal, UN Resident Coordinator in Indonesia, menyebut kerugian akibat penipuan siber di Asia Timur dan Asia Tenggara pada 2023 mencapai sekitar 37 miliar dolar AS. Angka itu merujuk data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita.
Gita mengingatkan, setiap kasus penipuan berdampak langsung pada korban. Ada individu yang kehilangan kepercayaan, keluarga yang kehilangan tabungan hasil kerja keras, pelaku usaha yang operasionalnya terganggu, hingga wirausahawan yang kehilangan modal usaha.
Di luar kerugian finansial, penipuan juga mengikis kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan fondasi inklusi keuangan.
Menurut Gita, Indonesia berada di garis depan transformasi digital dengan lebih dari 57 juta pengguna QRIS, yang mayoritas merupakan UMKM. Namun, perkembangan teknologi juga membawa risiko kejahatan keuangan yang harus diantisipasi.
Ia mengatakan, melalui kemitraan strategis dengan OJK, UNODC mendukung Indonesia dalam memperkuat penanganan tindak pidana keuangan terkait penipuan serta mendorong kerja sama lintas negara.
Gita menilai Indonesia telah menunjukkan kepemimpinan dalam membangun pendekatan kolaboratif melalui pembentukan IASC dan penguatan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta sektor jasa keuangan.
“Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kita dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia tetap dinamis sekaligus aman,” kata Gita.(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

