Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fasilitas kredit yang belum digunakan atau undisbursed loan per Mei 2026 mencapai sekitar Rp2.575 triliun. Sebagian besar fasilitas tersebut berupa kredit modal kerja dengan porsi 54,33 persen.
Besarnya porsi kredit modal kerja itu menunjukkan bahwa fasilitas pinjaman tersebut mayoritas disiapkan untuk mendukung kegiatan produktif dan ekspansi dunia usaha.
“Realisasi penarikan kredit yang dilakukan secara bertahap juga mencerminkan sikap kehati-hatian pelaku usaha dalam mengelola kebutuhan pendanaannya di tengah dinamika perekonomian,” kata Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam di Jakarta, Kamis (23/7/2026) yang dikutip Antara.
Berdasarkan kelompok bank, nilai undisbursed loan pada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tercatat Rp545 triliun. Sementara pada bank swasta nasional mencapai Rp1.664 triliun, baik dalam bentuk pinjaman yang telah mengikat maupun belum mengikat.
Dian mengatakan, penarikan kredit secara bertahap mencerminkan kehati-hatian pelaku usaha dalam menyesuaikan kebutuhan pendanaan dengan perkembangan ekonomi.

NOW ON AIR SSFM 100

