Langkah tersebut dinilai dapat memberikan ruang bagi bank dalam menentukan suku bunga kredit tanpa terlalu membebani nasabah.
Strategi pendanaan yang lebih efisien juga diperlukan untuk menjaga daya saing dan profitabilitas bank ketika kondisi pasar mengalami perubahan.
Hingga Juli 2026, OJK mencatat pergerakan suku bunga perbankan masih mengikuti perkembangan BI-Rate. Dalam periode April-Juli 2026, BI-Rate secara kumulatif meningkat 100 basis poin (bps).
Kenaikan tersebut diikuti peningkatan rata-rata tertimbang suku bunga dana pihak ketiga (DPK) rupiah sebesar 19 bps. Sementara itu, suku bunga kredit rupiah hanya meningkat 15 bps.
Menurut Dian, angka tersebut menunjukkan transmisi kenaikan BI-Rate terhadap suku bunga kredit berlangsung secara bertahap.

NOW ON AIR SSFM 100

