Rabu, 23 September 2026

OJK Minta Bank Tak Agresif Naikkan Suku Bunga Kredit, Risiko Debitur Jadi Perhatian

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur sebelum menaikkan suku bunga kredit.

Penyesuaian yang terlalu cepat dan tinggi dinilai berpotensi meningkatkan risiko kredit di tengah perubahan suku bunga.

Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, bank perlu menjaga keseimbangan antara biaya pendanaan, kualitas aset, dan keberlanjutan penyaluran kredit.

“Dengan begitu, bank dapat menjaga keseimbangan antara pengelolaan biaya pendanaan, kualitas aset, dan keberlanjutan penyaluran kredit,” kata Dian dilansir dari Antara, Senin (21/9/2026).

Dian menjelaskan, perbankan juga perlu memperkuat strategi pendanaan dengan meningkatkan porsi dana murah atau low-cost funding.

Langkah tersebut dinilai dapat memberikan ruang bagi bank dalam menentukan suku bunga kredit tanpa terlalu membebani nasabah.

Strategi pendanaan yang lebih efisien juga diperlukan untuk menjaga daya saing dan profitabilitas bank ketika kondisi pasar mengalami perubahan.

Hingga Juli 2026, OJK mencatat pergerakan suku bunga perbankan masih mengikuti perkembangan BI-Rate. Dalam periode April-Juli 2026, BI-Rate secara kumulatif meningkat 100 basis poin (bps).

Kenaikan tersebut diikuti peningkatan rata-rata tertimbang suku bunga dana pihak ketiga (DPK) rupiah sebesar 19 bps. Sementara itu, suku bunga kredit rupiah hanya meningkat 15 bps.

Menurut Dian, angka tersebut menunjukkan transmisi kenaikan BI-Rate terhadap suku bunga kredit berlangsung secara bertahap.

Meski demikian, besaran suku bunga kredit tidak seragam di setiap bank. Penetapannya dipengaruhi strategi bisnis masing-masing bank serta struktur biaya, terutama biaya dana atau cost of fund (CoF).

“Dalam kondisi suku bunga global dan BI-Rate yang meningkat, penyesuaian suku bunga perbankan pada dasarnya merupakan respons terhadap perubahan biaya pendanaan dan kondisi pasar,” ujar Dian.

OJK mengimbau bank melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap dan terukur. Kebijakan tersebut diharapkan tetap sejalan dengan dinamika pasar sekaligus menjaga stabilitas rasio keuangan perbankan.

Selain aspek suku bunga, OJK menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen. Bank diminta memberikan informasi yang jelas mengenai produk perbankan, termasuk struktur biaya dan risiko yang mungkin ditanggung nasabah.

“Bank diharapkan menjaga keterbukaan dalam komunikasi produk, termasuk struktur biaya dan risiko, guna memastikan bahwa nasabah dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan berdasarkan informasi yang memadai,” kata Dian. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
26o
Kurs