Fenomena overclaim dan janji manis (over promise) dalam pemasaran kini tidak hanya menyasar produk kosmetik, namun telah merambah ke sektor investasi.
Hal ini diungkapkan Prof. Dr. Gancar Candra Premananto, Pakar Perilaku Konsumen Berkelanjutan dari Universitas Airlangga (Unair). Dia memperingatkan masyarakat agar tidak mudah terbuai oleh tawaran yang tidak masuk akal.
Menurutnya, banyak masyarakat, terutama kelompok Gen X dan baby boomers yang terjebak dalam investasi bodong karena termakan janji hasil besar tanpa risiko.
“Bisnis itu tidak ada yang kemudian bebas risiko. Pasti ada kemungkinan ruginya. Nah, kalau kemudian ada yang menjadikan bebas rugi, kemudian minim risiko dan sebagainya, maka ini yang harus diwaspadai. Jadi ini adalah karena memang masyarakat kita itu seringkali terbuai dengan janji-janji manis memang ya,” jelas Prof. Gancar saat on air di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (20/4/2026).
Dia mengungkapkan, investasi bodong ini sering kali muncul di media sosial seperti Instagram (IG) atau TikTok (FYP) dalam berbagai bentuk, mulai dari sektor perkebunan hingga peternakan.
Prof. Gancar menjelaskan bahwa dalam dunia pemasaran, pelaku usaha sering kali menggunakan teknik fantasy appeal. Teknik ini membangkitkan imajinasi konsumen akan hal-hal indah dan menakjubkan, sehingga mereka kehilangan logika saat mengambil keputusan.
“Mereka memang mendapatkan apa yang disebut di dunia pemasaran itu fantasy appeal. Dibayangkan hal-hal indah, hal-hal yang kemudian menarik, menakjubkan sehingga mereka terbuai oleh fantasi itu dan itulah yang menjadikan mereka seringkali masuk ke jebakan overclaim atau over promise tersebut,” urainya.
Lebih lanjut, Prof. Gancar menyoroti perbedaan pengawasan antara iklan konvensional dan pemasaran di dunia digital. Jika iklan yang diproduksi agensi biasanya sudah melewati filter ketat dan aturan periklanan, pemasaran melalui live streamer justru cenderung lebih liar dan spontan.
“Masalah etikanya lebih cenderung untuk yang di dunia online karena belum banyak aturan untuk masalah overclaim, over promise di dunia online terutama kalau kemudian kita ada live streamer-live streamer. Mereka bisa jadi menyampaikan sesuatu tanpa kemudian ada pernyataan yang kemudian harus dilakukan filtering terlebih dahulu,” jelasnya.
Berbeda dengan agensi iklan yang sudah terikat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pariwisata, dalam aturan tersebut, perusahaan yang nekat melakukan overclaim justru bisa dijatuhi sanksi berat.
“Pasal 62 berkaitan dengan overclaim iklan itu ada sanksi pidananya yaitu pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak dua miliar kepada perusahaan tersebut. Sehingga secara hukum perusahaan kemudian juga akan banyak terimbas,” tambahnya.
Terakhir, dosen management FEB Unair ini berpesan agar para pelaku usaha tetap mengedepankan etika dan tata kelola yang baik (governance). Strategi overclaim mungkin memberikan keuntungan cepat, namun akan menghancurkan keberlanjutan bisnis jika viral secara negatif atau tersandung masalah hukum.
“Produsen juga harus berpikir masalah stabilitas bisnisnya. Jangan hanya bicara jangka pendek pokoknya produk laku tapi dalam jangka panjang produknya tidak akan jalan. Jadi tentunya itu harus dipikirkan risiko dari keberlangsungan produk dalam jangka panjang,” pungkasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan check and recheck melalui sumber informasi resmi atau memanfaatkan teknologi AI sebelum memutuskan untuk membeli produk atau berinvestasi. (bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
