Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai 13.056.881 hingga Kamis (30/4/2026). Capaian itu menjadi penanda berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
“Per tanggal 30 April 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.056.881 SPT,” kata Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dari total laporan yang masuk untuk tahun buku Januari–Desember 2025, sebanyak 10.743.907 berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.438.498 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Selain itu, DJP juga menerima 846.682 laporan dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, 1.379 wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat, 13 wajib pajak sektor migas dalam mata uang rupiah, serta 181 wajib pajak sektor migas dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 26.184 laporan dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 37 laporan dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
DJP juga memaparkan perkembangan sistem Coretax. Hingga kini, jumlah aktivasi akun wajib pajak tercatat mencapai 18.993.498. Angka tersebut terdiri atas 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai bagian dari kebijakan administrasi perpajakan, pemerintah sebelumnya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. Adapun tenggat pelaporan bagi wajib pajak badan yang semula jatuh pada 30 April, diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah jatuh tempo yang telah diperbarui. Kebijakan itu dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Jika Surat Tagihan Pajak sudah telanjur diterbitkan, penghapusan sanksi administratif dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Meski demikian, secara umum wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan tetap dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

