Kendala terbesar berasal dari tingginya porsi lahan berstatus LP2B di sejumlah daerah. Di Kabupaten Demak, misalnya, sekitar 90 persen wilayah tercatat sebagai LP2B, sehingga pemanfaatan lahan untuk proyek migas harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Djoko Siswanto Kepala SKK Migas memastikan pengembangan proyek migas tidak akan mengurangi luas lahan pertanian karena setiap alih fungsi lahan wajib disertai penyediaan lahan pengganti.
“Untuk LSD yang dialihkan menjadi wilayah produksi migas, misalnya kita pakai satu hektare, maka kita wajib mengganti tiga hektare. Jadi tidak ada masalah untuk produksi pertaniannya karena lahan penggantinya justru lebih besar,” kata Djoko.
Secara keseluruhan, kebutuhan lahan untuk tiga proyek tersebut relatif terbatas. Kedung Keris West membutuhkan sekitar 0,6 hektare, Sumur Banyugeni sekitar 3,5 hektare, sedangkan Lapangan Gas RBG Blok I memerlukan sekitar 4,4 hektare.
Pemerintah menyatakan penyelarasan data antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian telah rampung.
Selanjutnya, Kantor Staf Kepresidenan mendorong kementerian dan lembaga terkait menyiapkan mekanisme percepatan perizinan bagi proyek-proyek yang telah memenuhi persyaratan teknis agar jadwal pengeboran pada 2026 hingga 2027 tidak kembali tertunda. (lea/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

