Bantuan itu diharapkan mengurangi tekanan terhadap keuangan daerah sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program dan memenuhi kewajibannya.
“Harusnya bantuan pusat ini bisa mengurangi beban mereka sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa,” katanya.
Nufransa Wira Sakti Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah telah menghitung selisih antara kemampuan APBD dan kebutuhan belanja di sejumlah daerah.
Perhitungan tersebut terutama mencakup kebutuhan pembayaran gaji ASN daerah serta PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
“Kita telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” kata Nufransa.

NOW ON AIR SSFM 100

