Rabu, 22 Juli 2026

Pemerintah Sebut PFII Akan Perkuat Daya Saing Indonesia sebagai Pusat Keuangan Global

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI seusai pengesahan RUU PFII menjadi UU, Selasa (21/7/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pemerintah menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan sekaligus mengukuhkan posisi sebagai pusat keuangan berkelas dunia.

Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu yang mewakili Presiden menyampaikan, keberadaan PFII merupakan kebutuhan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Purbaya, pembahasan RUU PFII bersama DPR dilakukan secara intensif agar pusat keuangan internasional tersebut tidak hanya mampu menarik minat investor global, tetapi juga tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Ia menjelaskan, PFII dibangun di atas tiga pilar utama, yakni akses modal dan investasi, inovasi dan tata kelola, serta penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional.

Pada pilar pertama, PFII diharapkan mampu menjadi pintu masuk investasi dan arus modal asing yang berkelanjutan sehingga memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

“PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional,” ujarnya.

Pemerintah meyakini tambahan pembiayaan tersebut akan mempercepat pertumbuhan ekonomi menuju target 8 persen, memperluas basis penerimaan pajak, serta menciptakan lapangan kerja baru melalui efek berganda terhadap berbagai sektor ekonomi.

Sementara pada aspek tata kelola, PFII akan didukung ekosistem jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi terkini, sistem keamanan siber berstandar internasional, serta praktik tata kelola terbaik.

Pemerintah juga menyiapkan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan tetap mengacu pada sistem hukum Indonesia.

Di sisi lain, Purbaya mengatakan PFII juga akan menjadi sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia melalui transfer teknologi dan pengetahuan di bidang keuangan.

“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” kata dia.

RUU PFII mengatur berbagai aspek mulai dari pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha, lembaga arbitrase dan pengadilan khusus, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, hingga berbagai kekhususan yang berlaku di kawasan tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk membawa Indonesia menjadi salah satu pilar utama ekonomi global.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ujar Purbaya.(faz/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
26o
Kurs