Selasa, 7 Juli 2026

Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tumbuh 24,6 Persen, Pemerintah Klaim Reformasi Berhasil

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan. Foto KLI Kemenkeu

Pemerintah mengklaim reformasi perpajakan yang dijalankan dalam beberapa tahun terakhir mulai menunjukkan hasil positif.

Hal itu tercermin dari realisasi penerimaan pajak pada semester I 2026 yang tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengungkapkan, penerimaan pajak hingga akhir semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau setara 43,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personel perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan. Saya pikir ke depannya akan terus membaik,” kata Purbaya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, kenaikan penerimaan pajak didorong meningkatnya aktivitas ekonomi, pembayaran gaji dan tunjangan hari raya, membaiknya harga sejumlah komoditas, serta penguatan pengawasan dan administrasi perpajakan.

Pemerintah juga terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, termasuk penyempurnaan implementasi sistem Coretax.

Meski masih memiliki sejumlah kendala, Purbaya menilai sistem tersebut mulai memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan negara.

“Walaupun Coretax ada cacatnya, dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Kita akan memperbaiki terus kelemahannya supaya masyarakat semakin mudah menggunakannya,” ujarnya.

Purbaya menegaskan peningkatan penerimaan pajak tidak ditempuh melalui kenaikan tarif ataupun penciptaan jenis pajak baru.

“Saya yakin dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan Coretax dan perbaikan prosedur, kita bisa mencapai itu tanpa menaikkan tarif pajaknya atau menciptakan pajak baru,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah akan fokus memperbaiki kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pemungutan.

“Saya yakin dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan Coretax dan perbaikan prosedur, kita bisa mencapai itu tanpa menaikkan tarif pajak ataupun menciptakan pajak baru,” katanya. (lea/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 7 Juli 2026
27o
Kurs