Sabtu, 4 Juli 2026

Pakar Soroti Tax Shock dalam Pencairan JHT karena Pajak Progresif

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Dean Charlos Padji Dogi Program Coordinator Tax Accounting UK Petra. Foto: Humas UK Petra

Kebijakan pajak progresif dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) memicu polemik di kalangan pekerja. Terutama pekerja yang mencairkan dana JHT secara bertahap, sehingga nilai potongan pajaknya berbeda.

Banyak pekerja yang mengeluh karena pada pencairan kedua JHT dikenai pajak lebih tinggi dan memicu fenomena tax shock.

Dean Charlos Padji Dogi Dosen Universitas Kristen (UK) Petra menerangkan, pemotongan pajak dalam pencairan dana JHT secara aturan memang sah. Karena dana JHT yang disetor setiap bulan, belum termasuk pajak.

Meski begitu, Dean menilai perlu adanya pengkajian ulang agar tidak menimbulkan beban finansial bagi para pekerja di masa tua.

“Ternyata banyak pekerja kaget karena yang awalnya mengira hanya dipotong pajak 5 persen dari penerimaan, ternyata saat mencairkan sisa JHT-nya di kemudian hari, tarifnya melonjak menjadi 15 persen, bahkan hingga 25 persen, mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Ini bisa tiga sampai lima kali lipat dari yang mereka bayangkan,” kata Program Coordinator Tax Accounting UK Petra, Sabtu (4/7/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 4 Juli 2026
30o
Kurs