“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut menanggapi kabar mengenai rencana Pemerintah memungut pajak khusus terhadap rumah kontrakan atau properti sewa.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menegaskan belum terdapat rencana pemungutan pajak baru yang secara khusus ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan belum ada program kerja spesifik DJP pada 2027 yang menyasar wajib pajak tersebut.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” katanya di Jakarta, Senin (10/8).

NOW ON AIR SSFM 100

