Rabu, 12 Agustus 2026

Purbaya Buka Peluang Tunda Lagi Pemberlakuan Pajak Marketplace

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi marketplace. Foto: Shutterstock

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan membuka kemungkinan kembali menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui platform lokapasar atau marketplace.

Purbaya mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat. Saat ini, Pemerintah menunda penerapan pajak marketplace hingga Oktober 2026.

“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” kata Purbaya, Rabu (12/8/2026), seperti dilaporkan Antara.

Semula, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, Pemerintah pada 5 Agustus memutuskan menunda implementasi kebijakan tersebut.

Menurut Purbaya, penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki modal yang lebih memadai untuk melakukan belanja.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 12 Agustus 2026
27o
Kurs