“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, ditemukan bahwa PT KEL melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Anang mengungkapkan, salah satu pelanggaran utama PT KEL adalah menjalankan kegiatan pertambangan tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Total area yang menjadi objek pelanggaran mencapai 275,9025 hektare. Rinciannya, 170,4459 hektare berada di dalam WIUP dan 105,4566 hektare lainnya berada di luar WIUP.
Selain persoalan perizinan, perusahaan juga dinilai mengabaikan kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
PT KEL juga disebut tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan.
NOW ON AIR SSFM 100

