Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” ujar Anang.
Kunjungan Satgas PKH ke Nabire turut dihadiri Jenderal TNI Agus Subiyanto Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH sekaligus Panglima TNI, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH sekaligus Kapolri, serta unsur pelaksana Satgas PKH yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga.
Pencabutan IUP PT KEL menjadi bagian dari langkah penertiban pemerintah terhadap kegiatan usaha yang dinilai melanggar ketentuan, dengan penekanan pada penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.(faz/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

