Kamis, 22 Oktober 2026

Satgas PKH Cabut Izin Tambang PT KEL di Nabire, 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Satgas PKH saat berada di Nabire, Papua melakukan pencabutan IUP PT KEL seluas 3500 Hektare, Kamis (22/10/2026). Foto: istimewa

Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” ujar Anang.

Kunjungan Satgas PKH ke Nabire turut dihadiri Jenderal TNI Agus Subiyanto Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH sekaligus Panglima TNI, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH sekaligus Kapolri, serta unsur pelaksana Satgas PKH yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga.

Pencabutan IUP PT KEL menjadi bagian dari langkah penertiban pemerintah terhadap kegiatan usaha yang dinilai melanggar ketentuan, dengan penekanan pada penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.(faz/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Kamis, 22 Oktober 2026
28o
Kurs