Meski izin usaha telah dicabut, perusahaan tetap memiliki kewajiban yang harus diselesaikan. Kewajiban itu mencakup pemulihan lingkungan, pelunasan tunggakan pajak dan royalti, serta penyelesaian hak-hak para mantan pekerja, termasuk pembayaran pesangon.
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab perusahaan atas dampak kegiatan pertambangan yang telah dilakukan.
Penertiban terhadap PT KEL disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum sekaligus mengembalikan kendali negara atas pengelolaan sumber daya alam.
Langkah tersebut juga dikaitkan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ke depan, pengelolaan kekayaan alam di wilayah tersebut direncanakan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
NOW ON AIR SSFM 100

