“Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan persetujuan penggunaan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut kewajiban reklamasi dan tanggung jawab terhadap dampak lingkungan,” kata Anang.
Pencabutan IUP PT KEL didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan.
Dengan pencabutan tersebut, PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan, termasuk memasarkan atau menjual hasil tambangnya.
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Wilayah bekas operasi pertambangan tersebut dikembalikan statusnya kepada negara,” tegas Anang.
NOW ON AIR SSFM 100

