Kamis, 22 Oktober 2026

Satgas PKH Cabut Izin Tambang PT KEL di Nabire, 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Satgas PKH saat berada di Nabire, Papua melakukan pencabutan IUP PT KEL seluas 3500 Hektare, Kamis (22/10/2026). Foto: istimewa

“Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan persetujuan penggunaan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut kewajiban reklamasi dan tanggung jawab terhadap dampak lingkungan,” kata Anang.

Pencabutan IUP PT KEL didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan.

Dengan pencabutan tersebut, PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan, termasuk memasarkan atau menjual hasil tambangnya.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Wilayah bekas operasi pertambangan tersebut dikembalikan statusnya kepada negara,” tegas Anang.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Kamis, 22 Oktober 2026
28o
Kurs