Selasa, 23 April 2024

Lima Perda dan 120 Pergub dari Jawa Timur Sudah Ikuti Format e-Perda

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim saat Peluncuran Aplikasi e-Perda se Indonesia di Jakarta. Foto: Faiz

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menjelaskan, sudah ada lima Perda (Peraturan Daerah) dan 120 Pergub (Peraturan Gubernur) dari Jawa Timur yang sudah mengikuti format e-Perda.

Kata Khofifah, di Jawa Timur sendiri ada 583 Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang sudah mengikuti format ini.

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur saat menjadi pembicara kunci pada acara peluncuran aplikasi e-Perda se Indonesia yang diselenggarakan Kemendagri di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Pada dasarnya, lanjut Khofifah, peluncuran kali ini sudah didahului dengan exercise (latihan) yang sudah bergerak dari 13 Januari 2021.

Menurut Khofifah, e-Perda ini sangat bermanfaat ketika ada pergantian kepala daerah, di mana daerah tersebut harus menyiapkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). RPJMD tersebut harus sinkron dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)

“Mungkin di antara kawan-kawan sekalian bisa membayangkan ketika ada pergantian Bupati/Wali Kota, mereka harus menyiapkan RPJMD. RPJMD kabupaten/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi, harus sinkron dengan RPJMN, harus sinkron dengan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), betapa ini membutuhkan sistem yang tidak sederhana,” ujar Khofifah.

Setelah itu, lanjut Khofifah, ada RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tingkat nasional, provinsi mempunyai RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Kabupaten/Kota, harus mem-break down dari RPJMD ke RKPD. RKPD ini tiap tahun.

“Ini kalau tidak disiapkan sistem yang memungkinkan kita melihat sinkronisasi pembangunan dari kabupaten/kota sampai tingkat nasional, ndak nendang pembangunan itu,” jelasnya.

“Setelah itu, break down dari RKPD adalah RAPBD. Tidak ada RAPBD tanpa berpayung pada RKPD. Tidak ada RKPD yang boleh menyimpang dari RPJMD,” imbuhnya.

Jadi, kata dia, di luar dari proses Perda yang terlahir dari Kementerian/Lembaga (K/L) sesungguhnya di dalam proses pembangunan di masing-masing kabupaten/kota, bagaimana berhubungan dengan provinsi dan sinkron dengan berbagai kebijakan nasional, sistem ini memberikan fasilitasi, konsultasi, bahkan klarifikasi sampai kemudian persetujuannya atau proses registrasinya.

Nomor registrasi menjadi penting karena sebuah Perda tidak akan bisa diumumkan oleh Bupati/Wali Kota tanpa nomor registrasi.

“Ini dari mekanisme pembangunan demokrasi yang modern yang diinisiasi oleh Pak Dirjen Otda ini luar biasa kawan-kawan sekalian,” tegasnya.

Tapi lebih dari itu, Gubernur Jawa Timur juga mengatakan bahwa ia mendengar berapa kali ada Perda bertentangan dengan Undang-Undang, dan Perda bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Untuk itu, kata Khofifah, dengan adanya e-Perda ini, akan menjadi pondasi dalam membangun payung hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Mudah-mudahan setelah diluncurkan e-Perda, apa yang menjadi PR kita terhadap sinkronisasi dari seluruh Perda dengan peraturan perundang-undangan ini semua akan bisa dituntaskan. Kita berharap ini akan tuntas sehingga namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia secara yuridis, secara substantif, secara regulatif, semua komplit dan lengkap,” pungkas Khofifah.

Sekadar diketahui, Aplikasi e-Perda, selain membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, juga diharapkan mampu mendeteksi tumpang tindih norma maupun produk hukum. Dengan demikian, e-Perda juga mampu mengatasi obesitas regulasi. Selain itu, melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.

Melalui e-Perda ini, tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
27o
Kurs