Selasa, 19 Maret 2024

Jaksa Agung Bentuk Timsus Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung. Foto: Antara

Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM) untuk mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.

Menurut Burhanuddin, pembentukan Timsus HAM ini menegaskan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap HAM. “Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan,” tutur Burhanuddin, Rabu (30/12/2020).

Ia optimistis Timsus HAM mampu bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

“Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi, sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik. Saudara-saudara sekalian merupakan representasi dari Kejaksaan yang dipandang sebagai aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM yang berat,” kata Burhanuddin.

Sekadar diketahui, Rabu (30/12/2020), Jaksa Agung melantik dan mengambil sumpah 18 jaksa anggota Timsus HAM di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Timsus ini diketuai Setia Untung Arimuladi Wakil Jaksa Agung, Ali Mukartono Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Wakil Ketua, Raja Nafrizal Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Sekretaris Timsus HAM, Yuspar Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Koordinator Timsus HAM serta tujuh Ketua Tim.

Usai pelantikan dan sumpah jabatan, selanjutnya Timsus HAM bertugas mengumpulkan, menginventarisasi dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Selain itu Timsus HAM juga diminta lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian/ lembaga terkait dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
31o
Kurs