Jumat, 11 September 2026

Aturan Penamaan Produk untuk Sertifikasi Halal

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Belakangan produk kuliner Mie Gacoan viral di media sosial terkait status produk belum bersertifikasi halal lantaran memiliki penamaan produk yang dinilai mengandung kebatilan. Padahal bukan hanya Mie Gacoan, beberapa produk kuliner di Indonesia juga ada yang melakukan hal serupa dengan memberi nama varian produknya seperti mie setan, mie iblis, es genderuwo, dan sebagainya. Seperti apa aturan penamaan menurut Sistem Jaminan Halal? Simak infografis berikut

 

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 11 September 2026
24o
Kurs