Sabtu, 25 April 2026

Aturan Penamaan Produk untuk Sertifikasi Halal

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Belakangan produk kuliner Mie Gacoan viral di media sosial terkait status produk belum bersertifikasi halal lantaran memiliki penamaan produk yang dinilai mengandung kebatilan. Padahal bukan hanya Mie Gacoan, beberapa produk kuliner di Indonesia juga ada yang melakukan hal serupa dengan memberi nama varian produknya seperti mie setan, mie iblis, es genderuwo, dan sebagainya. Seperti apa aturan penamaan menurut Sistem Jaminan Halal? Simak infografis berikut

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Sabtu, 25 April 2026
27o
Kurs