Minggu, 25 Oktober 2026

Hapus CCTV Berujung Pemecatan

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J , terdapat tujuh tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Dua diantaranya adalah Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nama-nama ini dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Setelah putusan sidang etik, Kompol Baiquni dan Kompol Chuck  mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Minggu, 25 Oktober 2026
27o
Kurs