Minggu, 23 Agustus 2026

Hapus CCTV Berujung Pemecatan

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J , terdapat tujuh tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Dua diantaranya adalah Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nama-nama ini dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Setelah putusan sidang etik, Kompol Baiquni dan Kompol Chuck  mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait

Anda Masuk Desil Berapa, Kawan?

Menguak Sindikat Pembuat Meterai Palsu

NTT Masuk Daftar Gempa Terbesar Dunia 2026



Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 23 Agustus 2026
27o
Kurs