Senin, 10 Agustus 2026

Kerangkeng Manusia Ada Karena Kuasa?

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK, Rabu (9/3/2022) menyebut ada 7 dugaan tindak pidana tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat nonaktif.

7 dugaan tindak pidana tersebut adalah perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja.

Menurut LPSK menilai perbudakan manusia terjadi bukan hanya karena modus operandi eksploitasi berbasis keuntungan material, tetapi juga karena mereka yang tahu dan berwenang, tidak mau mengambil tindakan akibat pengaruh dan kuasa local strongman atau orang kaya yang melakukan kontrol sosial.

Apa komentar Anda terkait hal ini?

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 10 Agustus 2026
28o
Kurs