Selasa, 25 Agustus 2026

Mau Hajatan? Pahami Syaratnya

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Akhir-akhir ini sedang banyak kegiatan atau hajatan yang dilakukan oleh warga dengan memanfaatkan halaman rumahnya. Terkadang untuk menyelenggarakan acara tersebut harus menggunakan sebagian badan jalan umum.

Sebenarnya boleh nggak sih? Simak #infografiSS berikut untuk mengetahui peraturannya

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait

Anda Masuk Desil Berapa, Kawan?

Menguak Sindikat Pembuat Meterai Palsu

NTT Masuk Daftar Gempa Terbesar Dunia 2026



Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 25 Agustus 2026
23o
Kurs