Jumat, 13 Februari 2026

7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Di jalan raya, terdapat tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas dalam situasi tertentu. Pengendara diharapkan dapat mendahulukan ketujuh kelompok pengguna jalan ini. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas.

Jenis kendaraan apa sajakah itu?Yuk simak #infografis berikut!

Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan Segitiga Jual Beli Online

4 Skema Penyaluran MBG Selama Bulan Puasa

Cara Reaktivasi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Daftar Pemenang Grammy Awards 2026


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 13 Februari 2026
30o
Kurs