Minggu, 19 Juli 2026

7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Di jalan raya, terdapat tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas dalam situasi tertentu. Pengendara diharapkan dapat mendahulukan ketujuh kelompok pengguna jalan ini. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas.

Jenis kendaraan apa sajakah itu?Yuk simak #infografis berikut!

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 19 Juli 2026
32o
Kurs