Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) RI memastikan bakal mengeksekusi perintah Prabowo Subianto Presiden RI dalam penyusunan undang-undang baru yang mengategorikan pelaku pembakar hutan dan lahan, sebagai pelaku kejahatan terorisme ekologi.
Hal itu disampaikan Supratman dalam acara WCCO (What’s Up Campus Calls Out) di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Kamis (17/9/2026). Supratman menegaskan bahwa arahan presiden itu telah menjadi perhatian utama kementeriannya sejak awal pemerintahan.
“Pak Presiden dari awal sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada kementerian hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi,” kata Supratman di Unair.
Menkum menjelaskan, pemerintah saat ini sedang meninjau ulang seluruh regulasi yang ada di Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai landasan menyusun regulasi hukum baru, termasuk payung hukum untuk mengategorikan pelaku pembakar hutan sebagai bentuk kejahatan ekologi.
“Sekarang kami lagi meninjau dan memantau seluruh regulasi di Indonesia. Termasuk dalam rangka penyusunan undang-undang yang baru, seperti yang disampaikan kemarin. Itu pasti jadi perhatian dan itu tugas yang sudah Presiden inginkan,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

