Kamis, 15 Oktober 2026

Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP per 1 Januari 2024

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg harus dilakukan oleh individu yang sudah terdaftar. Warga yang hendak membeli LPG 3 Kg atau LPG Melon diharuskan mendaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi.
 
Tujuan kebijakan ini adalah agar peningkatan besaran subsidi dapat sepenuhnya dinikmati oleh kelompok masyarakat sesuai dengan sasaran yang ditentukan.
 
Ayo segera cek, sudah terdaftar atau belum? Kalau belum, yuk segera daftar melalui Subpenyalur atau pangkalan LPG terdekat!
 
#suarasurabayamedia #infografiss #lpg3kg #peraturan #pembeliangaslpg #tabunggas
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
34o
Kurs