Yang Wajib Dipatuhi Jemaah Haji Jelang Keberangkatan dari Madinah ke Makkah
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Berikut faktor di balik vonis hukuman Eliezer