Minggu, 13 September 2026

Dos and Don’ts Turis Asing di Bali

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

I Wayan Koster Gubernur bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang apa saja yang diwajibkan dan dilarang dilakukan wisatawan asing di Pulau Dewata, di antaranya wisatawan asing diwajibkan Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Minggu, 13 September 2026
30o
Kurs