Selasa, 30 April 2024

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Mulai Oktober 2024, Kementerian Agama mewajibkan sertifikasi halal untuk produk impor. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian dengan syariat Islam dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021. Kementerian Agama telah melakukan sosialisasi, perjanjian perdagangan, dan kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Adanya kebijakan ini akan meningkatkan kerja sama perdagangan produk halal Indonesia dengan negara lain dan memperkuat industri halal di Indonesia.

#Suarasurabayamedia #Suarasurabaya #Infografis #kemenag #produkimpor #sertifikasihalal #kementarianagama #BPJPH #LHLN

Bagikan
Berita Terkait

Syarat Calon Independen Pilwali Surabaya

Kasus Viral Bea Cukai Disorot Sri Mulyani

Konversi Motor Listrik Gratis

Perang Melawan Judi Daring

Penerapan VAR pada Liga 1


Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
28o
Kurs