![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2024/07/THUMB-SSNET-1-170x110.png)
Masa tenang Pemilu 2024 dimulai 11-13 Februari 2024. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang
#Suarasurabaya #Pemilu #Infografiss #MasaTenang #Kampanye #Pilpres #Politik
Masa tenang Pemilu 2024 dimulai 11-13 Februari 2024. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang
#Suarasurabaya #Pemilu #Infografiss #MasaTenang #Kampanye #Pilpres #Politik