Selasa, 16 September 2025

Alasan Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Pemerintah resmi melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Pembelian gas melon harus dilakukan langsung di pangkalan resmi.

Berikut alasan dan tujuan pemerintah terkait kebijakan tersebut

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayamedia #SSemenit #LPG #Mensesneg #Warung #Pengecer

Bagikan
Berita Terkait

Peringatan Cuaca Ekstrem Jawa Timur

17 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026

Cara Menikmati Kopi yang Aman Bagi Kesehatan


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 16 September 2025
26o
Kurs