Sabtu, 21 Februari 2026

Alasan Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Pemerintah resmi melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Pembelian gas melon harus dilakukan langsung di pangkalan resmi.

Berikut alasan dan tujuan pemerintah terkait kebijakan tersebut

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayamedia #SSemenit #LPG #Mensesneg #Warung #Pengecer

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 21 Februari 2026
33o
Kurs