Minggu, 21 Juni 2026

Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

UMKM dengan piutang macet kini berpeluang mendapatkan penghapusan utang, sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024. Maman Abdurrahman, Menteri UMKM menegaskan bahwa langkah ini bertujuan membantu UMKM yang benar-benar kesulitan membayar utang, tanpa agunan atau asuransi. Namun, pelaku usaha yang memperoleh KUR tidak termasuk dalam program ini karena telah memiliki jaminan.

Pahami aturannya dan cek kriterianya di infografis berikut! Jika ada pelanggaran, segera laporkan ke Kementerian UMKM.

#UMKM #PenghapusanPiutang #KebijakanUMKM #UMKMIndonesia
#PP472024 #KreditUsahaRakyat #UMKMBangkit
#InfografiSS #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 21 Juni 2026
27o
Kurs