Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II sebanyak 46 tersangka kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Yogi Aryanto Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
“Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata Yogi, seperti dilaporkan Antara.
Dari 46 tersangka, tiga orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 43 lainnya terdiri atas 32 WNA China, empat WNA Jepang, dan tujuh WNA Taiwan.
Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara dengan peran berbeda, mulai dari mencari calon korban, mengoperasikan percakapan, hingga menangani koordinasi teknis.

NOW ON AIR SSFM 100

