Sabtu, 25 Oktober 2025

MK Hapus Pasal Karet UU ITE, Bersuara di Dunia Digital Lebih Aman?

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Dua gugatan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan yang keluar pada Selasa (29/4/2025) ini menjadi langkah penting untuk menjaga kebebasan berpendapat di ruang digital.

Cek selengkapnya di slide berikut!

#GugatanUUITE #UUITE #MahkamahKonstitusi #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #InfografiSS

Bagikan
Berita Terkait

Tunggakan Iuran BPJS Segera Dihapus

Hajatan Nusantara 2025

Waspada Heatstroke di Cuaca Ekstrem!

Mengenal Etanol si Bahan Campuran Bensin


Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Sabtu, 25 Oktober 2025
31o
Kurs