Selasa, 18 Agustus 2026

Setiap Anak di Indonesia Wajib Miliki KIA, Apa Sih Kegunaannya?

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Selain KTP biru, ternyata ada juga KTP pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) yand diterbitkan khusus anak berusia 0-17 tahun dan belum menikah. Dengan KIA, anak bisa lebih mudah mengakses berbagai layanan publik.
 
Penasaran gimana cara buatnya? Yuk ikuti langkah di atas!
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #KTP #KIA #IdentitasAnak #Indonesia #InfografiSS
Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait

Kamu Harus Tahu!

Penanganan Gempa NTT

Melihat arah RAPBN 2027

Kamu Harus Tahu!



Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 18 Agustus 2026
32o
Kurs