Mengenal Piramida Budaya Perkosaan (Rape Culture) Candaan Seksis Tak Layak Dinormalisasi
Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang.
Peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Syarat berikutnya adalah jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
