Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus penganiayaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada Rabu, 29 April 2026 mendatang.
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengatakan penentuan jadwal tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan teknis.
“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” kata Fredy setelah penyerahan berkas dan bukti perkara, Kamis (16/4/2026) yang dikutip Antara.
Ia menjelaskan, sidang perdana akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif. Penjadwalan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima dan meneliti berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Kami terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah perkara ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan,” ujar Fredy.
Menurut dia, dari aspek kewenangan mutlak, perkara ini memenuhi unsur karena para terdakwa merupakan anggota militer. Tercatat ada empat terdakwa dalam kasus tersebut yang seluruhnya berstatus prajurit aktif, sehingga berada dalam yurisdiksi peradilan militer.
Dari sisi kewenangan relatif, lokasi kejadian di kawasan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Jakarta Pusat, juga memperkuat bahwa perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Lokusnya di Jakarta, tepatnya di kawasan Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Ditambah lagi, satuan para terdakwa juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” jelas Fredy.
Ia juga menyoroti aspek kepangkatan para terdakwa yang terdiri dari Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua, yang seluruhnya tetap berada dalam kewenangan pengadilan militer tersebut.
Fredy mengungkapkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pengadilan segera melakukan registrasi perkara sesuai prosedur. “Jika tidak ada kekurangan formil maupun materiil, maka berkas langsung kami register. Setelah itu, sesuai standar operasional prosedur (SOP), sidang harus digelar paling lambat 10 hari ke depan,” ucapnya.
Secara hitungan, sidang sebenarnya bisa digelar sekitar 27 April 2026. Namun, pengadilan mempertimbangkan faktor teknis lain, termasuk potensi benturan jadwal dengan perkara lain.
“Kami melihat jadwal agar tidak bertabrakan dengan perkara lain, termasuk perkara Kacab Bank di Jakarta yang berlangsung di awal pekan. Selain itu, kami juga menyesuaikan dengan pola persidangan bersama Oditurat Militer,” tutur Fredy.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Oditurat Militer juga menjadi pertimbangan, terutama terkait status para terdakwa yang saat ini ditahan. Berdasarkan pola yang berlaku, sidang dengan terdakwa berstatus tahanan umumnya digelar pada hari Senin dan Rabu.
Dalam sidang perdana nanti, para terdakwa dipastikan akan hadir langsung di ruang sidang. Kehadiran tersebut wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Pengadilan juga memastikan bahwa persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum. “Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” ungkap Fredy.
Meski demikian, ia mengakui adanya keterbatasan kapasitas ruang sidang, sehingga pihaknya menyiapkan fasilitas pendukung untuk mengakomodasi antusiasme publik.
Fredy juga menegaskan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan, kewenangan atas berkas, barang bukti, serta penahanan telah beralih ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Namun, pemanggilan saksi dan terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer.
“Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara untuk pemanggilan saksi dan terdakwa tetap dilakukan oleh Oditurat Militer,” ucap Fredy.
Diketahui, perkara ini melibatkan empat anggota militer sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka dan kini resmi diadili setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus tersebut tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, dengan delapan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.
Dalam konstruksi dakwaan, Oditur Militer menerapkan sistem dakwaan berlapis atau subsidiaritas. Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer ancaman maksimal 12 tahun penjara, subsider delapan tahun penjara, serta lebih subsider tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta juga telah menyerahkan 11 barang bukti dalam kasus ini, mulai dari barang pribadi korban hingga dua unit sepeda motor, yang akan diuji dalam proses persidangan. (ant/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
