Minggu, 19 Mei 2024

Kementrian Agama Dilarang Urusi Dana Haji

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Lukman Hakim Syaifudin Mentri Agama menegaskan pengelolaan dana haji akan dipisahkan dengan Kementrian Agama.

Nantinya ada badan sendiri yang akan mengelola dana haji yang sekarang mencapai Rp70 triliun dan akan bertambah. Ini akan terus bertambah melalui setoran awal BPIH.

Dari jumlah itu sebagian dimasukkan ke deposito dan sebagian lagi dalam bentuk sukuk.

Dalam UU haji yang sekarang masih dalam pembahasan, ada penegasan pengelolaan dana haji harus berbasis syariah.

Kata Syaifudin, Mentri Agama yang nantinya bertanggung jawab ke Presiden. Sehingga nantinya Kemenag hanya bertugas sebagai penyelenggara. Sedangkan keuangannya diurusi badan lain.

Badan pengelola dana haji ini oleh Undang-undang juga diberi wewenang menginvestasikan dana tersebut di badan usaha sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih besar oleh umat.

Dana haji sempat membawa korban dua Mentri Agama yakni Agil Munawar mantan Mentri Agama di era Presiden Megawati. Dia dipidana selama 4 tahun karena menyalahgunakan dana abadi umat.

Kedua Suryadarma Ali mantan Mentri Agama kabinet Indonesia Bersatu ini ditetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor oleh KPK dan proses hukumnya sedang berjalan. (jos/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
27o
Kurs