Jumat, 29 Maret 2024

Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi untuk Haji dan Umroh

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan istilah wisata religi (siyaahah ad diiniyyah) untuk haji dan umroh.

“Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia, ” kata Endang Jumali Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah dalam siaran pers kedutaan, Minggu (10/3/2019).

Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan istilah wisata religi untuk kegiatan apa pun yang berkaitan dengan ibadah haji dan umroh atau ziarah ke Masjid Nabawi.

Menurut Endang, penerapan ketentuan itu merupakan tindak lanjut surat Wakil Menteri Haji dan Umroh Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah (7 Februari 2019 Masehi) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.

“Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” katanya, seperti dilansir Antara.

Penggunaan istilah “wisata religi” sering ditemui dalam paket-paket pelayanan perjalanan untuk ibadah umroh dan haji khusus. Istilah tersebut biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat bersejarah dalam dakwah Islam. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs