Senin, 17 Juni 2024

Nekat Beraktivitas, Penambang Pasir Belum Berizin Akan Digaruk Satpol PP

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan
Penertiban penambang pasir tradisional oleh aparat Satpol PP Kabupaten Lumajang. Salah satunya membakar gubuk-gubuk yang digunakan penambang untuk beristirahat. Foto: Sentral FM

Aparat Satpol PP terus menggencarkan penertiban penambang tradisional di Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru. Penertiban ini menerjunkan puluhan personil sekaligus ke titik-titik DAS yang masih terpantau ada aktivitas tambang pasir.

Basuni Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang mengatakan dalam sepekan terakhir penertiban penambangan yang bermula dari DAS Kalimujur di Desa Gesang, Kecamatan Tempeh semakin meluas ke DAS Semeru.

Dari DAS di Desa Kalimujur penertiban oleh Satpol PP berhasil menyita alat tambang berupa serok, cangkul, dan sepeda. Selain itu, aparat Satpol PP juga membakar gubuk-gubuk yang dipakai para penambang untuk beristirahat.

Selanjutnya, titik sasaran penertiban meluas ke DAS Semeru yang terletak di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro. Satu unit pikap, sebuah truk pengangkut material pasir, serta sebuah sepeda motor berhasil diamankan.

“Semua kendaraan yang berhasil kami amankan, langsung kita serahkan ke aparat Polsek setempat untuk proses lebih-lanjut. Ini karena penegakan hukum menjadi kewenangan kepolisian,” ujar Basuni kepada Sentral FM, Sabtu (30/1/2016).

Basuni mengimbau para penambang tradisional agar tidak lagi melakukan aktivitas sepanjang mereka belum mendapatkan izin dari Pemprov Jatim. Sebagian besar penambang tradisional di Lumajang tersebut, saat ini memang masih menunggu proses perizinan di Pemprov Jatim.

“Selama tidak mempunyai ijin dari Dinas ESDM Pemprov Jatim maka tambang liar yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang akan kita tertibkan. Di mana pun mereka berada,” tegasnya.

Sampai saat ini, Satpol PP telah melakukan pengamatan keberadaan penambangan pasir illegal secara tradisional di titik sekitar jembatan DAS Kalimujur. Dia mengatakan, petugas Satpol PP masih menunggu laporan masyarakat untuk memperjelas keberadaan aktivitas penambangan liar tersebut.

Basuni mengatakan, ada solusi agar penambang tradisional yang belum mengantongi izin tetap bisa bekerja. Dia mengatakan, penambang bisa bergabung dengan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah mendapatkan legalisasi izin produksi dari Dinas ESDM Provinsi Jatim. “Sayangnya, para penambang tradisional itu tidak mau,” kata Basuni. (her/den)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
29o
Kurs