Jumat, 19 Juni 2026

UU Penanaman Modal Digugat Yudicial Review

Laporan oleh Yuyun Dwi Puspitasari
Bagikan

Konsep gugatan Yudicial Review (YR) Undang-undang No. 7 tahun 2007 tentang penanaman modal sekarang sedang dirancang LBH, Jaringan Buruh, dan Walhi.

JAMALUDDIN Humas Aliansi Buruh Menggugat, satu diantara elemen yang akan mengajukan YR pada MARTHA reporter Suara Surabaya, Minggu (27/05) mengatakan UU Penanaman Modal harus digugat karena banyak merugikan rakyat.

Misalnya pembelian hak atas tanah sampai 90 tahun, kemudahan investor merelokasi usaha, sistem kerja kontrak, tidak adanya peluang bagi buruh untuk memiliki saham dalam perusahaan, dan juga bolehnya perusahaan asing menguasai perusahaan sektor publik.{clip*1}

Sambil menunggu proses gugatan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk UU Penanaman Modal, sosialisasi penolakan UU PM terus dilaksanakan.

Masyarakat diharapkan menyadari bahaya melaksanakan UU PM dan hati-hati memilih pemimpin yang seharusnya membuat aturan yang tidak merugikan rakyat.(yyn//edy/edy)

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 19 Juni 2026
27o
Kurs