Kamis, 24 September 2026

UU Penanaman Modal Digugat Yudicial Review

Laporan oleh Yuyun Dwi Puspitasari
Bagikan

Konsep gugatan Yudicial Review (YR) Undang-undang No. 7 tahun 2007 tentang penanaman modal sekarang sedang dirancang LBH, Jaringan Buruh, dan Walhi.

JAMALUDDIN Humas Aliansi Buruh Menggugat, satu diantara elemen yang akan mengajukan YR pada MARTHA reporter Suara Surabaya, Minggu (27/05) mengatakan UU Penanaman Modal harus digugat karena banyak merugikan rakyat.

Misalnya pembelian hak atas tanah sampai 90 tahun, kemudahan investor merelokasi usaha, sistem kerja kontrak, tidak adanya peluang bagi buruh untuk memiliki saham dalam perusahaan, dan juga bolehnya perusahaan asing menguasai perusahaan sektor publik.{clip*1}

Sambil menunggu proses gugatan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk UU Penanaman Modal, sosialisasi penolakan UU PM terus dilaksanakan.

Masyarakat diharapkan menyadari bahaya melaksanakan UU PM dan hati-hati memilih pemimpin yang seharusnya membuat aturan yang tidak merugikan rakyat.(yyn//edy/edy)

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
28o
Kurs