Sabtu, 25 Mei 2024

Anggito Abimanyu Penuhi Panggilan KPK

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Anggito Abimanyu Mantan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode tahun 2012-2013.

“Baru dari Yogya,” komentarnya singkat pada wartawan saat ia tiba di gedung KPK Jakarta, seperti yang dilansir Antara, Selasa (7/10/2014).

Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan keempat Anggito. Sebelumnya ia telah menjalani pemeriksaan pada 11 Agustus, 18 Agustus dan 26 September 2014.

Ia diperiksa untuk memberikan keterangan terhadap tersangka Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama (Menag).

Dalam kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Suryadharma Ali yang dulunya adalah Menteri Agama, diduga mengajak keluarga, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.(ant/nif/ipg)

Berita Terkait

Anggito Abimanyu Penuhi Panggilan KPK

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Anggito Abimanyu Mantan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi di Jakarta, Senin (11/8/2014).

Abimanyu yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK tanpa berkomentar apapun kepada wartawan.

Selain dia, hari ini KPK juga memeriksa Gondo R Gambiro Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kementerian Agama, Nurul Mustofa anggota Komisi VIII DPR, Mohammad Syairozi mantan staf Teknis Haji I KJRI di Jeddah serta Subhan Cholid Subhan Cholid Kepala Sub Direktorat Transportasi Ditjen PHU Kementerian Agama.

KPK dalam perkara ini sedang mendalami praktek nepotisme karena Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR berhaji.

Padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri bertahun-tahun meski rombongan itu tetap membayar untuk berhaji.

Sejumlah anggota rombongan haji Ali telah diperiksa KPK, antara lain istrinya, Wardhatul Asriah dan menantunya, Rendhika Deniardy Harsono, serta Reni Marlinawati anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP.

Ali mengajak 34 orang berhaji pada 2012. Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota, KPK dalam kasus pun menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemondokan hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Dugaan pelanggaran itu mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Abimanyu pada 28 Mei 2014. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Sabtu, 25 Mei 2024
33o
Kurs