Kamis, 19 September 2024

Anggito Abimanyu Siap Diperiksa Jika Ada Kekeliruan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Anggito Abimanyu, mantan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, telah menjalankan tugasnya dengan benar. Selalu mengikuti saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengelolaan dana setoran haji.

Transaksi keuangan atau uang masuk sebesar Rp.87 triliun antara tahun 2004 sampai 2013 yang dimonitor PPATK. Jumlah sama dengan biaya operasional yang telah diadit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kata Anggito, statusnya pun sampai sekarang sebagai saksi atas Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, tersangka kasus pengadaan barang dan jasa Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Tentang handphone yang disita KPK, Anggito mengatakan, handphone itu pernah dipinjam Menag untuk menghubungi seseorang.

“Tapi saya tidak tahu isi pembicaraannya soal apa,” kata Anggito.

Tentang pengelolaan awal setoran haji maupun dana abadi umat dilakukan secara transparan, sesuai petunjuk atasannya, Mantan Menteri Agama.

M Yasin, Irjen Kemenag mengatakan, dalam kasus haji ini ada 12 orang yang diindikasikan terlibat. Termasuk oknum anggota DPR RI dan seorang warga negara asing (WNA). (jos/nin/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
34o
Kurs