Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi awal mula penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Minggu (26/7/2026), menjelaskan bahwa perkembangan perkara ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong nonaktif.
“Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK seperti dilaporkan Antara.
Ia menjelaskan, Muhammad Fikri Thobari diduga menerima aliran uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

