Sabtu, 27 April 2024

Belum Lengkap, Berkas Bambang DH Dikembalikan Kejati Jatim

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Foto: lensaindonesia.com

Berkas perkara dugaan korupsi jasa pungut yang melibatkan Bambang DH mantan Walikota Surabaya bakal dikembalikan Kejati Jawa Timur.

Karena berkas Bambang DH mantan Walikota Surabaya, setelah diteliti ternyata belum memenuhi petunjuk jaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berencana mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) ke penyidik Polda Jatim.

Dandeni Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil resiko memaksakan berkas yang belum sempurna tersebut, dan memastikan akan mengembalikan berkas itu ke Polda Jatim.

“Tentunya, kami tidak ingin memaksakan berkas yang belum lengkap dan sempurna untuk dinyatakan P21 atau sempurna. Ini jelas keliru. Kami juga tentunya tidak ingin mengambil resiko apapun. Dalam kenyataannya berkas memang masih belum memenuhi petunjuk Jaksa. Belum sempurna,” terang Dandeni pada wartawan.

Apa resiko yang mungkin terjadi jika berkas yang belum sempurna dipaksakan P21? Menurut Dandeni, jika sebuah berkas perkara yang memang belum lengkap dan P21 kemudian dipakasakan menjadi P21 atau sempurna maka ada kemungkinan tersangka bisa bebas saat di perngadilan.

“Ini yang harus dihindari. Dalam berkas perkara dugaan korupsi japung yang melibatkan Bambang DH, hanya ada tambahan keterangan saksi ahli saja. Tidak ada tambahan signifikan yang diberikan oleh penyidik. Ini masih belum lengkap. Belum sempurna. Dan jika dipaksakan, ada kemungkinan tersangka bisa bebas saat dipengadilan,” tegas Dandeni.

Oleh karena itu, pihak Jaksa dari Kejati Jawa Timur memastikan tidak meneruskan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bila penyidik Polda Jawa Timur tidak memenuhi petunjuk yang diajukan oleh Jaksa.(tok/rs)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs