Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menegaskan, konten promosi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al Quran bisa diproses secara hukum.
Menurut Yusril, ketentuan mengenai penodaan agama saat ini diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Ia meminta kepolisian mencermati kedua pasal tersebut dalam menangani polemik yang telah dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (13/8/2026) seperti dikutip Antara.
Meski demikian, ia mengatakan, konten yang sempat viral itu memang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penodaan agama maupun penghasutan untuk menodai agama tertentu. Namun, ia menilai tindakan tersebut tidak pantas, menyinggung, dan memicu kemarahan umat Islam.
Karena itu, ia berharap kepolisian dapat menafsirkan norma dalam KUHP Nasional secara tepat dan adil. Menurutnya, penanganan perkara juga perlu mempertimbangkan apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak.

NOW ON AIR SSFM 100

