Senin, 29 April 2024

Deadline Pembongkaran Seminggu, Jika Tidak Dibongkar Paksa

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Bongkar paksa dilakukan Satpol PP jika warga tidak membongkar sendiri. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Penghuni bangunan liar (bangli) Jl. Setail dekat tembok Kebun Binatang Surabaya (KBS), diberi waktu hingga seminggu untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka tempati. Jika tidak maka Satpol PP yang akan membongkar.

“Kalau dalam waktu sekitar seminggu itu mereka tidak membongkar bangunan yang mereka tempati, maka Satpol PP nanti yang akan membongkar paksa bangunan mereka. Kami berikan kesempatan warga bongkar sendiri,” papar Mahmud Sariadji Camat Wonokromo.

Sebenarnya, lanjut Mahmud, pihaknya bisa membongkar seluruh bangunan liar disepanjang Jl. Setail tersebut. “Kami berikan kesempatan warga membongkar sendiri. Mungkin ada sisa-sisa bahan bangunan yang masih bisa dipakai. Makanya kami beri waktu seminggu,” tukas Mahmud.

Dikonfirmasi soal tenggat waktu tersebut, Irvan Widyanto kepala Satpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa pihaknya memang memberikan kesempatan penghuni bangli membenahi tempat tinggalnya yang menyalahi aturan tersebut.

“Bukan berarti kami tidak memperhatikan kepentingan warga. Kami tetap berikan waktu untuk penghuni bangli Jl. Setail membongkar sendiri. Siapa tahu ada bahan-bahan bangunan yang masih bisa digunakan. Kalau tidak kami akan bongkar sendiri,” tegas Irvan Widyanto saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (15/9/2014).(tok/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs